Wabah Corona
Pingin Nikah di Tengah Pandemi Covid-19? Begini Solusi dari Kemenag
Satu di antara tata cara melangsungkan akad nikah ditengah Covid-19 yaitu ketika ijab kabul petugas, wali nikah, calon pengantin, harus memakai masker
Penulis: Anasmk
Editor: Ahmad Nur Rosikin
TRIBUNJATENGWIKI.COM - Satu di antara solusi pemerintah memutus persebaran penularan Covid-19, yakni tak memperbolehkan adanya kerumunan massa.
Larangan pemerintah pun turut ditanggapi Kementerian Agama (Kemenag) melalui surat edaran terkait 'Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik Dilingkungan Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,' terutama masyarakat yang ingin melangsungkan akad pernikahan.
Khoiron Durori selaku Kepala Seksi Humas Kementerian Agama mengatakan, edaran tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 pada layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Adanya virus corona atau Covid-19 ini, membuat kami (Kemenag) mengeluarkan edaran soal protokol pencegahan virus corona baik saat akad nikah di KUA maupun di luar KUA," kata Khoiron mengutip dari Kompas.com, saat dihubungi Sabtu (21/3/2020).
Melalui surat edaran nomor P-002/DJ.,III/Hk.00.7/03/2020 yang dikeluarkan (19/3/2020), Kemenag memiliki solusi terkait melangsungkan akad pernikahan di tengah pandemi Covid-19.
Melangsungkan akad nikah di KUA
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam ruangan, sekira berjumlah tidak lebih 10 orang.
- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad, diharuskan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta memakai masker.
- Saat ijab kabul petugas, wali nikah, calon pengantin, harus memakai sarung tangan dan masker.
Melangsungkan akad nikah di luar KUA
- Ruang prosesi akad nikah di tempat terbuka, atau ruangan berventilasi yang telah dilakukan penyemprotan disinfektan.
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tak lebih dari 10 orang.
- Calon pengantin dan anggota keluarga yabg mengikuti prosesi akad, diharuskan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta memakai masker.
- Saat ijab kabul petugas, wali nikah, calon pengantin, harus memakai sarung tangan dan masker.
(TRIBUNJATENGWIKI.COM/Muhammad Khoiru Anas)
wisata
berita blog
Virus Corona
Stadion Diponegoro
Pasar Karimata
Museum Ranggawarsita Semarang
Laela Nurhayati Dewi
Buku
Setelah Ganjar dan WHO, Walikota Semarang juga Serukan Gerakan Pakai Masker |
![]() |
---|
Jenuh Social Distancing, Dinasarpus Kota Semarang Ajak Kunjungi Si Booky, Berikut Cara Aksesnya |
![]() |
---|
Hindari Hoaks, Berikut 35 Website Resmi Pemantau Covid-19 di Seluruh Kota, Kabupaten, di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Larang Masyarakat Supaya Tak Bepergian, Inilah Lima Ruas Jalan di Semarang yang Dilakukan Penutupan |
![]() |
---|
Cegah Virus Corona, Banyak Orang Buka Pintu Gunakan Siku atau Bahu Tangan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!